Saya ingin bertanya, bagaimana mekanisme pengangkatan jabatan fungsional. Saya saat ini menduduki jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama, pangkat saya saat ini adalah Penata Muda Tk. I, untuk ke pangkat Penata (III/c) saya harus naik jenjang jabatan ke Analis Kebijakan Ahli Muda, bagaimana prosedur untuk naik ke jabatan tersebut dan syarat yang harus di penuhi?
Terima kasih